Jakarta, IDN Times - Empat wajah prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, masih menjadi misteri hingga saat ini. Padahal, Rabu lalu, 15 April 2026, oditurat militer telah melimpahkan berkas kasus penyiraman air keras, termasuk empat tersangka, ke pengadilan militer II-08 Jakarta. Sayangnya, keempat tersangka tetap tak dihadirkan secara fisik.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan keempat tersangka akan dihadirkan di sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026. Aulia tak menjelaskan alasan ketika dilimpahkan ke pengadilan militer, keempatnya tak ikut ditunjukkan ke publik.
"Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel," ujar Aulia kepada IDN Times, melalui pesan pendek, Sabtu, 18 April 2026.
"Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional," sambungnya.
Sementara, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengatakan dengan adanya proses pelimpahan empat tersangka, maka mereka sudah menjadi terdakwa. Dalam peradilan umum, seorang individu baru menyandang status terdakwa usai dibacakan dakwaan di ruang sidang.
