Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, akan memperbarui Surat Edaran Menteri sebagai penegasan terhadap protokol pembelajaran darurat asap di wilayah bencana.
Hal itu dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyusul bencana kebakaran hutan dan lahan (rarhutla) yang terjadi di wilayah Pulau Kalimantan. Kemendikdasmen tetap mengusahakan keberlangsungan pembelajaran yang aman, adaptif, dan tetap menjamin hak belajar murid.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, bencana Karhutla berada di skala paparan yang cukup besar sehingga aturan pembelajaran darurat tersebut harus diterapkan.
