Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah berharap majelis hakim PN Batam mengedepankan unsur kehati-hatian dalam mempertimbangkan pidana terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon setelah kapal tersebut terciduk membawa sekitar dua ton sabu.
Abdullah meyakini, peran masing-masing terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan bisa berbeda-beda dalam kasus ini. Dalam KUHP baru, telah menginstruksikan agar hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain mens rea, tingkat kesalahan, sikap batin, motif, cara melakukan tindak pidana, serta riwayat hidup terdakwa.
"Pemidanaan tidak boleh semata-mata didasarkan pada besarnya barang bukti, tetapi juga pada kualitas keterlibatan dan peran konkret masing-masing terdakwa," kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
