Kasus ABK Sea Dragon, DPR Desak Otak Besar Bisnis 2 Ton Sabu Dibongkar

- Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mendesak penegak hukum membongkar otak besar di balik penyelundupan dua ton sabu lewat kapal Sea Dragon dan menyoroti relasi kuasa yang terlibat.
- Willy menilai pengadilan harus berhati-hati menjatuhkan hukuman mati karena tiap terdakwa memiliki peran berbeda, serta menekankan pentingnya keadilan yang berlandaskan kemanusiaan dan akal sehat.
- Kejari Batam memastikan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus Sea Dragon sudah sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHAP, dengan proses hukum yang profesional dan transparan.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong penegak hukum memburu otak-otak besar, para relasi-relasi kuasa yang terlibat dalam bisnis dua ton sabu yang diangkut dengan kapal Sea Dragon.
Menurut dia, dengan tidak adanya sejumlah aktor besar yang semestinya turut diperiksa, maka akan membuat putusan terhadap para terdakwa saat ini harus sangat hati-hati.
“Kemana pemilik Sea Dragon, pemilik MP North Star, otak di balik pemindahan barang di tengah laut, perekrut ABK. Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering kali digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai situasi gelap seperti ini? Saya kira tidak,” kata Willy kepada jurnalis, Selasa (24/2/2026).
1. Jangan terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati

Willy mengatakan, penting bagi pengadilan untuk memeriksa secara menyeluruh keterlibatan para terduga pelaku. Sebab, setiap orang di dalam kasus ini memiliki peran yang tidak sama dengan lainnya. Hal ini harus diungkap terlebih dahulu.
“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua di tuntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya," kata Legislator NasDem itu.
Willy turut menyoroti pidana hukuman mati terhadap para terdakwa, termasuk Fandy Ramadhan dalam kasus ini. Penegak hukum tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya.
"Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan tapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” ucap dia.
2. Soroti ketimpangan putusan pengadilan di kasus narkoba

Willy mengatakan, dalam KUHP 2023, putusan hukuman mati tidak serta merta langsung dieksekusi. Namun, menetapkan hukuman mati kepada kroco tidak akan pernah menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.
“Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya, atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya, dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas. Jangan sampai jadi preseden kedepan,” kata Ketua Bappilu NasDem itu.
Dalam penanganan kasus-kasus narkoba, kata Willy, seringkali palu hukuman begitu mudah bergerak untuk pelaku-pelaku kecil bahkan yang juga korban. Namun sangat berat mengayunkan putusan bagi pelaku besarnya.
“Lapas kita ini penuh dengan terpidana kasus narkoba. Begitu didetailkan, mayoritas adalah pengguna, perantara, dan sejenisnya. Hanya sedikit yang merupakan bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini sangat baik untuk mengejar bandar-bandar besar narkoba,” kata dia.
Willy berharap, pengadilan mampu melihat hingga ke ruang-ruang gelap atas peristiwa Sea Dragon ini. Dengan demikian menurut dia hukuman akan dirasakan sebagai keadalian bagi masyarakat umum, dan koreksi bagi pelakunya.
“Komisi XIII akan terus pantau kasus ini, saya berharap juga masyarakat yang memiliki informasi dan kemampuan baik dapat bersama-sama memantaunya,” kata dia.
3. Kejari Batam sebut penjatuhan pidana mati sesuai aturan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus, mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia memastikan, penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, melansir ANTARA, Selasa (24/2/2026).
















