Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi janji pihaknya bakal memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan. Hal ini juga berlaku bagi massa demo lainnya.
Achmadi mengatakan, pihaknya akan lakukan perlindungan termasuk jika ada ancaman intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku.
"LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (30/8/2025).