Bekasi, IDN Times - Kasus karyawati bersinisial AD (24) yang diajak staycation oleh atasannya di sebuah perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Jadi untuk kasus dugaan (ajakan) staycation, perkara ini sudah diambil alih Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim Polri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).