Kasus Ekspor Migor, 5 Terdakwa Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberi vonis berbeda terhadap lima terdakwa kasus ekspor minyak goreng. Mereka divonis mulai dari satu sampai tiga tahun penjara.
Para terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
1. Eks Dirjen divonis 3 tahun penjara
Indra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.
Master Parulian divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan.