Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemenhut Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare di Bengkulu hingga Bali

Kemenhut Serahkan SK Hutan Adat 1.175 Hektare di Bengkulu hingga Bali
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektar di Bengkulu, Jambi, dan Bali. (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih
  • Kemenhut menyerahkan SK Hutan Adat seluas 1.175 hektare di Bengkulu, Jambi, dan Bali kepada sembilan komunitas masyarakat hukum adat.
  • Penyerahan ini bertujuan memutus konflik panjang antara negara dan masyarakat adat terkait hak serta pengelolaan kawasan hutan.
  • Pemerintah berkomitmen mempercepat pengakuan hingga 1,4 juta hektare hutan adat sambil terus membuka dialog dengan masyarakat adat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektar di tiga provinsi yakni Bengkulu, Jambi, dan Bali.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjelaskan, penyerahan SK Hutan Adat ini sebagai upaya memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Menhut saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, dikutip dari keterangan tertulis Kemenhut (6/6/2026).

1. Daftar Masyarakat Hukum Adat yang menerima

88131DF2-3020-4CB7-A548-9090AACD6016.jpeg
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan sebanyak sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Dok. Kemenhut)

Di Kabupaten Lebong, Bengkulu, SK diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok I, dan Rejang Kutai Tabeak Blau.

Di Kabupaten Buleleng, Bali, SK tersebut diserahkan ke MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa. Untuk Kabupaten Sarolangun, Jambi, pemerintah menyerahkan SK kepada MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai.

2. Konflik terkait hutan adat kerap terjadi

1C8D17C2-D916-4A2D-883D-AF9C6AD4AB26.jpeg
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan soft launching pembangunan pembatas (barrier) di Taman Nasional Way Kambas. (Dok. Kemenhut)

Menhut menjelaskan, selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

Ia mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

3. Kemenhut bakal mempercepat target 1,4 juta hektar hutan adat

FBB3DBC3-2CBC-4696-BC94-E8CFDD20B584.jpeg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan lebih kurang 1,4 juta hektar hutan adat di berbagai daerah. Pemerintah juga disebut akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

“Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insya Allah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insya Allah potensinya lebih dari 1,4 juta," ucap Raja Juli.

"Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” lanjutnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More