Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi emas batangan Antam dengan bahan baku dari Freeport Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Ilustrasi emas batangan Antam dengan bahan baku dari Freeport Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, mengatakan Budi Said dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Hal ini sebagaimana diatur diatur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Tony di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

1. Budi Said didenda Rp1 miliar

ilustrasi uang dolar Amerika (IDN Times/Mela Hapsari)

Hakim Tony menyebut, Budi melakukan rasuah itu bersama-sama dengan broker emas Surabaya Eksi Anggraeni, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, dan sejumlah pegawai PT Antam.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara,” ujar Hakim Tony.

2. Harta benda Budi Said dirampas negara

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya divonis bersalah melakukan korupsi, Budi Said juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam, dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar).

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Budi tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang dan menutup uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Hakim Tony.

3. Budi Said dituntut 16 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, dan uang pengganti 58,135 kilogram emas Antam atau Rp35.078.291.000 (Rp35,08 miliar).

Kemudian, 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 (Rp1,07 triliun) berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023. Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,17 triliun.

Editorial Team