Kasus dugaan penipuan dengan kedok perjalanan ibadah umrah oleh First Travel akhirnya memasuki babak baru. Polisi telah resmi menetapkan pemilik travel yang merupakan desainer terkenal, Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman sebagai tersangka.
Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Andika dan Anniesa dilakukan di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Kamis, (10/8).
Martinus menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menjanjikan paket umrah biaya terjangkau. Kasus ini pun langsung ditangani serius oleh aparat yang berwajib. Mereka juga memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari agen serta jamaah menjadi korban. First Travel sendiri menyediakan tiga jenis paket umroh. Pertama seharga Rp 14,3 juta per jemaah, paket reguler senilai Rp 25 juta, dan paket VIP senilai Rp 54 juta. Jika terbukti bersalah, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).