Jakarta, IDN Times - Universitas Indonesia (UI) menyatakan tengah melakukan investigasi atas dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum. Kasus ini mencuat di ruang publik dan menjadi sorotan luas, mendorong pihak kampus mengambil langkah penanganan formal yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI serta unit di tingkat fakultas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menegaskan menjelaskan kampus memandang serius dugaan tersebut.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi UI, Selasa (14/4/2026).
