Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Grup Mahasiswa, UI Tegaskan Pelecehan Verbal Pelanggaran Serius
Dok. Universitas Indonesia
  • Universitas Indonesia sedang menginvestigasi dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum, dengan Satgas PPKS dan unit fakultas turut menangani kasus ini secara formal.
  • Proses penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban, mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi antarunit kampus.
  • Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa, dan UI menegaskan akan memberi sanksi akademik hingga pemberhentian jika terbukti bersalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 April 2026

UI menyampaikan pernyataan resmi mengenai investigasi dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dan kode etik universitas.

April 2026

Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang mencabut status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa terkait kasus tersebut.

kini

UI melalui Satgas PPKS dan unit fakultas masih melakukan investigasi dengan pendekatan berperspektif korban serta menjunjung prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Universitas Indonesia sedang menginvestigasi dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum, dengan penanganan formal melalui Satgas PPKS dan unit fakultas terkait.
  • Who?
    Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga terlibat, pihak universitas melalui Dr. Erwin Agustian Panigoro, Satgas PPKS UI, serta Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI.
  • Where?
    Kejadian dan proses investigasi berlangsung di lingkungan Universitas Indonesia, khususnya Fakultas Hukum di Depok, Jawa Barat.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, sementara proses investigasi masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Investigasi dilakukan karena adanya laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan peraturan perundang-undangan.
  • How?
    Penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban melalui verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi antarunit; sanksi dijatuhkan sesuai hasil investigasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada beberapa mahasiswa di kampus UI yang diduga berkata tidak sopan pada orang lain. Kampus bilang itu perbuatan buruk dan sedang diselidiki. Ada tim khusus yang mencari bukti dan memanggil orang-orangnya. Beberapa mahasiswa sudah dicabut keanggotaannya. Kalau terbukti salah, mereka bisa dapat hukuman dari kampus atau polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sikap tegas Universitas Indonesia dalam menangani dugaan pelecehan verbal menunjukkan komitmen nyata terhadap lingkungan akademik yang aman dan berintegritas. Dengan melibatkan Satgas PPKS, menerapkan pendekatan berperspektif korban, serta menjunjung prinsip keadilan dan kerahasiaan, UI memperlihatkan keseriusan menjaga nilai-nilai etika sekaligus memperkuat budaya tanggung jawab di kalangan mahasiswanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Universitas Indonesia (UI) menyatakan tengah melakukan investigasi atas dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum. Kasus ini mencuat di ruang publik dan menjadi sorotan luas, mendorong pihak kampus mengambil langkah penanganan formal yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI serta unit di tingkat fakultas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, menegaskan menjelaskan kampus memandang serius dugaan tersebut.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi UI, Selasa (14/4/2026).

1. Klaim lakukan pendekatan berperspektif korban atau victim-centered

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, proses penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban atau victim-centered, serta menjunjung prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian. Tahapan yang dijalankan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit terkait.

2. Ada pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa

Ada 16 mahasiswa FH UI terduga pelaku pelecehan seksual ditampilkan dalam forum (Instagram/aboutdkj))

Di tingkat fakultas, Fakultas Hukum UI telah lebih dulu melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

3. Beri sanksi jika ada unsur pidana

Universitas Indonesia (unsplash.com/ammar_andiko)

UI menegaskan jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu, kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terbuka apabila ditemukan unsur pidana.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," tulisnya.

Editorial Team