Jakarta, IDN Times - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru perempuan kepada siswanya terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025). ST (35) seorang guru di SMP merayu siswanya berhubungan intim.
Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan kasus ini tak bisa dinormalisasi karena telah dilakukan berulang.
"Relasi kuasa yang timpang antara guru serta korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi, dan sebagainya dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada IDN Times, Jumat (10/1/2025).