Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bekap (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bekap (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • KPAI mendesak polisi gunakan pasal pemberatan pidana terhadap guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap siswanya di Grobogan, Jawa Tengah.
  • Komisioner KPAI, Dian Sasmita menekankan pentingnya pemenuhan hak anak korban atas restitusi dan perhatian serius dari pemerintah daerah.
  • Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, dan psikolog diperlukan untuk pemulihan anak korban serta lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di sekolah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru perempuan kepada siswanya terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025). ST (35) seorang guru di SMP merayu siswanya berhubungan intim.

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan kasus ini tak bisa dinormalisasi karena telah dilakukan berulang.

"Relasi kuasa yang timpang antara guru serta korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi, dan sebagainya dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada IDN Times, Jumat (10/1/2025).

1. KPAI desak untuk gunakan pasal pemberatan pidana

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dian mengatakan, pelaku yang merupakan guru seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan, bukannya malah melakukan kekerasan.

KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi.

2. Korban perlu dapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian juga mengatakan, korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan, termasuk kebutuhan-kebutuhan spesifik lainnya.

Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, hingga psikolog, penting dilakukan agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif.

"Intervensi pemulihan juga perlu diberikan kepada keluarga korban. Agar mereka dapat berpartisipasi mendukung pemulihan anak. Mengingat keluarga adalah support system terpenting bagi anak," katanya.

3. Kekerasaan seksual di sekolah hal yang serius

Default Image IDN

Lembaga pendidikan, kata Dian, perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak.

"Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal," ujarnya.

SIMFONI PPA 2023 mencatat ada 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah. Kemudian, pada 2024, jumlahnya mencapai 447 kasus.

"Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius. Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah," kata dia.

Editorial Team