Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Haji, Maktour Diduga Dapat Keuntungan Tak Sah Rp27,8 M
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK mengungkap PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraih keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar dari kasus korupsi penentuan kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Dua tersangka, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, disebut mengatur pembagian kuota haji khusus serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan tambahan kuota.
  • Keduanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru terkait penyalahgunaan wewenang serta pemberian suap dalam pengelolaan kuota haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Delapan penyelenggara haji yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar setelah Asrul menyerahkan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.

2025

PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar dari pengaturan kuota haji khusus tambahan yang dilakukan oleh Ismail Adham dan pihak terkait.

8 Juni 2026

KPK melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih dan mengungkap dugaan korupsi penentuan kuota haji yang melibatkan Maktour serta eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mengungkap dugaan korupsi penentuan kuota haji yang membuat PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2025.
  • Who?
    Tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri diduga terlibat bersama sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Where?
    Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, serta berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan haji di Indonesia.
  • When?
    Konferensi pers digelar pada Senin, 8 Juni 2026. Dugaan keuntungan tidak sah terjadi sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
  • Why?
    Dugaan korupsi muncul karena adanya permintaan dan pengaturan tambahan kuota haji melebihi ketentuan delapan persen untuk kepentingan perusahaan tertentu.
  • How?
    Penyidik menduga para tersangka memberikan uang kepada sejumlah pejabat terkait untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dan mempercepat keberangkatan jamaah yang terafiliasi dengan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari perusahaan Maktour yang katanya dapat uang banyak sekali, sampai Rp27,8 miliar, tapi uangnya tidak sah. Mereka minta tambah tempat untuk orang naik haji dan kasih uang ke beberapa pejabat. Sekarang KPK sedang periksa mereka karena diduga korupsi soal kuota haji itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan dugaan korupsi oleh KPK dalam kasus kuota haji menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tetap aktif dan transparan dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah penting bagi masyarakat. Dengan memaparkan secara terbuka alur dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang terlibat, KPK memperlihatkan komitmen untuk menegakkan akuntabilitas dan keadilan di sektor publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Makassar Toraja (Maktour) diduga mendapatkan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar. Keuntungan itu didapat terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri bersama Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji yang melebih ketentuan delapan persen.

"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," ujar dia, Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafilitas Maktour dan Asosiasi Kesthuri sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan

Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada eks Dirjen PHU Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS, dan 16 ribu riyal Arab Saudi, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2025 mencapai Rp27,8 miliar.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Hal ini membuat 8 penyelenggara haji yang terafiliasi Asrul Azis Taba memperoleh keutungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editorial Team

Related Article