Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Makassar Toraja (Maktour) diduga mendapatkan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar. Keuntungan itu didapat terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri bersama Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji yang melebih ketentuan delapan persen.
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," ujar dia, Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafilitas Maktour dan Asosiasi Kesthuri sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan
Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada eks Dirjen PHU Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS, dan 16 ribu riyal Arab Saudi, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2025 mencapai Rp27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Hal ini membuat 8 penyelenggara haji yang terafiliasi Asrul Azis Taba memperoleh keutungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Haji, Maktour Diduga Dapat Keuntungan Tak Sah Rp27,8 M

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Yusril Kumpulkan Tiga Kementerian Usai Silmy Karim Jadi Tersangka KPK08 Jun 2026, 19:37 WIB
- KPK Tahan Petinggi Maktour Travel-Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Haji08 Jun 2026, 19:16 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Ingin Lebih Berani dan Percaya Diri? Coba 7 Teknik Visualisasi Ini17 Sep 2026, 01:00 WIB
KAI Bawa Rail Clinic ke Bumiayu, 250 Warga Dapat Layanan Gratis17 Sep 2026, 00:42 WIB
Prabowo Siap Hadapi El Nino Panjang, Gagal Panen Bisa Bertahan 10 Bulan17 Sep 2026, 00:18 WIB
Trump Berencana Kirim Bom 2.000 Pon ke Israel Senilai Rp49 Triliun16 Sep 2026, 23:58 WIB
China Kucurkan Subsidi Pengasuhan Anak, Perluas Jasa Penitipan16 Sep 2026, 23:44 WIB
Gedung Runtuh di Gaza Tewaskan 14 Warga, 100 Orang Masih Terjebak16 Sep 2026, 23:32 WIB
Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan16 Sep 2026, 23:21 WIB
Tambang Emas di Sudan Runtuh, Puluhan Penambang Tradisional Tewas16 Sep 2026, 23:17 WIB
Jokowi Beri Bantuan dan Kunjungi Warga Terdampak Gempa Pulau Palue16 Sep 2026, 23:16 WIB
Bukan Cuma Summarecon, KPK Duga Banyak Pihak Swasta Terkait Kasus ATR/BPN16 Sep 2026, 22:50 WIB
Katadata Siapkan Indeks ESG Baru untuk Pertimbangan Investor16 Sep 2026, 22:45 WIB
KPK Bakal Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon16 Sep 2026, 22:43 WIB
Kualitas Udara 5 Wilayah Singapura Memburuk ke Level Tidak Sehat16 Sep 2026, 22:35 WIB
Saat Kebutuhan Listrik Naik, Seberapa Siap Sistem Energi?16 Sep 2026, 22:34 WIB
Baznas-Kemenag Salurkan Rp17,5 M Program Pesantren Nyaman Belajar16 Sep 2026, 22:19 WIB
Pasar Keuangan Berubah, Mana yang Jadi Perhatian Trader?16 Sep 2026, 22:19 WIB
Koalisi Prabowo Mulai Konsolidasi RUU Pemilu Tanpa PDIP16 Sep 2026, 22:15 WIB
WN China Tombak dan Makan Penyu di Raja Ampat Ditangkap di Makassar16 Sep 2026, 22:10 WIB
Kasus Bunuh Diri Siswa di Korsel Melonjak 65 Persen dalam 5 Tahun16 Sep 2026, 22:08 WIB
DPRD Jabar Kritik Pendapatan Daerah: PKB Seret, BUMD Belum Optimal16 Sep 2026, 21:52 WIB