Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Makassar Toraja (Maktour) diduga mendapatkan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar. Keuntungan itu didapat terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, tersangka Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri bersama Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan itu bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji yang melebih ketentuan delapan persen.
"Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," ujar dia, Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafilitas Maktour dan Asosiasi Kesthuri sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan
Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada eks Dirjen PHU Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS, dan 16 ribu riyal Arab Saudi, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2025 mencapai Rp27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Hal ini membuat 8 penyelenggara haji yang terafiliasi Asrul Azis Taba memperoleh keutungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Haji, Maktour Diduga Dapat Keuntungan Tak Sah Rp27,8 M

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Yusril Kumpulkan Tiga Kementerian Usai Silmy Karim Jadi Tersangka KPK08 Jun 2026, 19:37 WIB
- KPK Tahan Petinggi Maktour Travel-Ketum Kesthuri Terkait Korupsi Haji08 Jun 2026, 19:16 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 26 Juli 2026, Naik Rp7.00026 Jul 2026, 10:02 WIB
Buku Cinta Tukang Parkir Diluncurkan, Kisah Zakiyuddin dan Istri26 Jul 2026, 10:00 WIB
Bom Bunuh Diri di Pakistan Tewaskan 15 Orang di Pos Keamanan26 Jul 2026, 09:59 WIB
Moratorium MBG Bikin 432 Dapur Gizi di Jatim Tertahan26 Jul 2026, 09:38 WIB
Kisah Mantri BRI Perempuan Layani Nasabah di Pegunungan Toraja Utara26 Jul 2026, 09:37 WIB
Human Error Bikin Armada Sampah Surabaya Sering Rusak26 Jul 2026, 09:36 WIB
Indra Lesmana ft Eva Celia dan Teza Tutup BRI Jazz Gunung Bromo 202626 Jul 2026, 09:35 WIB
Update Terbaru Jadwal dan Tiket Kapal Feri TAA Bangka Akhir Juli 202626 Jul 2026, 09:25 WIB
Usai Video Viral Lubuk Pakam, Simak Aturan Aktivasi Rekening PIP 202626 Jul 2026, 09:03 WIB
Mesin Mati Saat di Rel, Mobil Agya Tertabrak Kereta di Lampung Selatan26 Jul 2026, 09:01 WIB
Wajah Baru TN Way Kambas, Bangun Menara Pandang Tinggi 53 Meter26 Jul 2026, 09:01 WIB
Segini Tarif Masuk Tahir Solo Museum, Bisa Lihat Fosil Dinosaurus Asli di Surakarta26 Jul 2026, 09:00 WIB
Trump Mau Tingkatkan Serangan ke Iran: Kami Sudah Siap!26 Jul 2026, 08:55 WIB
Hitungan 2 Menit, Aksi Pencurian Motor di Makasar Jaktim Terekam CCTV26 Jul 2026, 08:50 WIB
Nigeria Rekrut Tentara Terbesar untuk Cegah Krisis Keamanan26 Jul 2026, 08:38 WIB
6.000 Anak di Bogor Putus Sekolah, Minim Minat Belajar Faktor Utama26 Jul 2026, 08:33 WIB
Kondisi Cuaca di DIY 26 Juli 2026 Kondusif, Mayoritas Cerah Berawan26 Jul 2026, 08:30 WIB
Puluhan Warga Palestina Ditangkap Usai Serangan di Tepi Barat26 Jul 2026, 08:27 WIB
Mengenal Benjamin Thomas Sigar, Kakek Buyut Prabowo dari Minahasa26 Jul 2026, 08:20 WIB
Spesialis Curanmor di Padang Cermin Ditembak, Beraksi Empat TKP26 Jul 2026, 08:03 WIB