Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Intoleransi di Tangerang Bantah Klaim Menag Soal Kerukunan Tinggi
Geruduk Jemaat GKPI Rajeg Lagi Ibadah, Pemuda Ini Berujung Minta Maaf (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Amnesty International Indonesia menyoroti pembubaran ibadah jemaat GKPI di Desa Mekar Sari, Kabupaten Tangerang.

  • Wirya Adiwena menilai pembubaran dan intimidasi terhadap jemaat menunjukkan persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih ada.

  • Amnesty mendesak investigasi, proses hukum atas dugaan tindak pidana, serta pencabutan aturan yang dinilai diskriminatif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mediasi atau proses hukum untuk kasus pembubaran ibadah?
Vote Now
Jumat siang 3 April 2026

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa POUK Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung.

Minggu (20/9/2026)

Sekelompok warga membubarkan ibadah jemaat GKPI di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Seorang warga terlihat mengacungkan senjata tajam dalam video yang beredar.

Selasa (22/9/2026)

Wirya Adiwena menyatakan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat bertentangan dengan klaim kerukunan sosial keagamaan yang tinggi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mediasi atau proses hukum untuk kasus pembubaran ibadah?
Vote Now
  • What?
    Pembubaran ibadah jemaat GKPI dan intimidasi di Desa Mekar Sari disoroti Amnesty International Indonesia.
  • Who?
    Jemaat GKPI, sekelompok warga, Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, aparat setempat, dan kepolisian terlibat dalam peristiwa serta penanganannya.
  • Where?
    Di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
  • When?
    Pembubaran terjadi pada Minggu (20/9/2026). Wirya menyampaikan keterangannya pada Selasa (22/9/2026).
  • Why?
    Warga meminta jemaat bubar karena tidak memiliki izin.
  • How?
    Dalam video yang beredar, seorang warga terlihat mengacungkan senjata tajam. Aparat setempat kemudian memediasi warga dan pihak GKPI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mediasi atau proses hukum untuk kasus pembubaran ibadah?
Vote Now

Orang-orang di GKPI sedang beribadah di Desa Mekar Sari, lalu sekelompok warga meminta mereka bubar. Ada warga yang membawa senjata tajam dalam video. Amnesty International Indonesia bilang jemaat harus bisa beribadah dengan aman. Mereka meminta polisi menyelidiki kejadian itu dan Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan jemaat tidak diintimidasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mediasi atau proses hukum untuk kasus pembubaran ibadah?
Vote Now

Mediasi antara warga dan pihak GKPI menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan, sementara salah seorang warga menyampaikan permintaan maaf kepada jemaat. Di sisi lain, sorotan Amnesty menempatkan kebutuhan akan ibadah yang aman dan tanpa intimidasi sebagai bagian penting dalam penanganan peristiwa di Tangerang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mediasi atau proses hukum untuk kasus pembubaran ibadah?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia menyoroti kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (20/9/2026).

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai peristiwa tersebut menunjukkan masih adanya persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Terlebih, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang warga membawa senjata tajam saat meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah.

1. Amnesty soroti klaim kerukunan keagamaan

Polisi Utamakan Dialog Selesaikan Penggerudukan GKPI di Rajeg (Dok. Polres Tangerang)

Wirya mengatakan aksi pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat bertentangan dengan klaim mengenai tingginya kerukunan sosial keagamaan di Indonesia.

“Kami mengecam keras aksi intoleransi yang disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut. Kejadian ini sekali lagi membantah klaim Menteri Agama baru-baru ini yang menyatakan bahwa kerukunan sosial keagamaan di Indonesia mencapai level tertinggi sepanjang sejarah bangsa. Tindakan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat jelas merupakan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB),” kata Wirya dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, tindakan pembubaran ibadah tidak dapat dilepaskan dari persoalan perlindungan hak kebebasan beragama. Amnesty pun mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses mediasi antara warga dan pihak jemaat.

2. Amnesty desak pelaku diproses hukum

Geruduk Jemaat GKPI Rajeg Lagi Ibadah, Pemuda Ini Berujung Minta Maaf (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aparat setempat sebelumnya melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara warga dan pihak GKPI. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah seorang warga juga menyampaikan permintaan maaf kepada jemaat GKPI.

Namun, Amnesty menilai proses mediasi tidak boleh menggantikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Selain itu, berdasarkan laporan media, polisi justru menutup sementara lokasi ibadah tersebut dengan alasan menunggu proses mediasi selesai. Tindakan polisi ini tidak dapat dibenarkan, apalagi peristiwa ini menyebabkan rasa takut dan ketidakamanan bagi jemaat yang seharusnya dapat menjalankan ibadah secara damai dan tanpa intimidasi,” ujar Wirya.

Amnesty juga membandingkan penanganan kasus Tangerang dengan perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka dan perkara berlanjut ke pengadilan.

“Polisi harus konsisten melakukan penindakan atas tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas beragama di Indonesia. Pada kasus perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025 lalu polisi berani menetapkan delapan tersangka perusakan. Pelaku telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah. Namun, kenapa dalam kasus di Tangerang sikap kepolisian terlihat berbeda?” kata Wirya.

3. Amnesty minta aturan rumah ibadah dicabut

Ilustrasi toleransi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain penegakan hukum, Amnesty menyoroti aturan pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 atau SKB Dua Menteri.

Wirya menilai ketentuan mengenai dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat menjadi hambatan bagi kelompok minoritas dalam memperoleh tempat ibadah.

“Pola rentetan kasus diskriminasi rumah ibadah selama ini bermuara pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri). Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terbukti diskriminatif. Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka. Kami meminta pemerintah harus segera mencabut aturan diskriminatif ini,” ujarnya.

Amnesty juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan jemaat GKPI dapat kembali menjalankan ibadah secara aman tanpa intimidasi. Kepolisian didesak melakukan investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan beribadah.

“Ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi, dan pemaksaan penghentian ibadah harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” tegas Wirya.

Sebelumnya, sekelompok warga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9/2026).

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang warga mengacungkan senjata tajam saat tindakan diskriminasi tersebut berlangsung. Warga meminta mereka bubar karena tidak memiliki izin.

Kejadian ini adalah kali kedua tindakan intoleransi dilaporkan terjadi di Kabupaten Tangerang. Tindakan diskriminasi juga terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung pada Jumat siang 3 April 2026.

Pilih pandanganmu soal penanganan kasus GKPI

Mediasi atau proses hukum untuk kasus pembubaran ibadah?

See More
Mediasi kekeluargaan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Proses hukum

Curated For You

Editorial Team

Related Article