Ilustrasi toleransi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Selain penegakan hukum, Amnesty menyoroti aturan pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 atau SKB Dua Menteri.
Wirya menilai ketentuan mengenai dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat menjadi hambatan bagi kelompok minoritas dalam memperoleh tempat ibadah.
“Pola rentetan kasus diskriminasi rumah ibadah selama ini bermuara pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri). Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terbukti diskriminatif. Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka. Kami meminta pemerintah harus segera mencabut aturan diskriminatif ini,” ujarnya.
Amnesty juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan jemaat GKPI dapat kembali menjalankan ibadah secara aman tanpa intimidasi. Kepolisian didesak melakukan investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan beribadah.
“Ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi, dan pemaksaan penghentian ibadah harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” tegas Wirya.
Sebelumnya, sekelompok warga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang warga mengacungkan senjata tajam saat tindakan diskriminasi tersebut berlangsung. Warga meminta mereka bubar karena tidak memiliki izin.
Kejadian ini adalah kali kedua tindakan intoleransi dilaporkan terjadi di Kabupaten Tangerang. Tindakan diskriminasi juga terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung pada Jumat siang 3 April 2026.