Jakarta, IDN Times - Plt Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratih Rachmawati, mengatakan, perempuan sering tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun saat ada di posisi sebagai pelaku.
Padahal, negara punya kewajiban untuk memastikan perempuan mendapatkan keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan.
“Seringkali perempuan yang berhadapan dengan hukum hampir tidak menemui titik terang dalam penyelesaian kasus yang dialaminya di mata hukum. Alih-alih menyelesaikan kasusnya di mata hukum, perempuan yang seringkali dalam posisi korban justru jauh dari kata perlindungan. Padahal bisa dibayangkan, sudah menderita fisik dan psikis, korban masih harus mempersiapkan mental kuat-kuat untuk menghadapi proses hukum,” kata dia, dikutip Kamis (23/4/2024).