Komnas HAM dan Perempuan Diminta Jadi Ahli di Sidang Asusila Ketua KPU

- Komnas HAM dan Komnas Perempuan diminta menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
- Lembaga hukum Fakultas Hukum UI mengajukan kedua lembaga tersebut untuk memperkuat argumentasi.
- DKPP memanggil selebriti Deddy Mahendra Desta dan Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos untuk dimintai keterangan dalam sidang.
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM dan Komnas Perempuan diminta menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Permintaan ini disampaikan korban sekaligus pihak pengadu.
Adapun sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Hasyim itu digelar pada hari ini, Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB.
1. Untuk memperkuat argumentasi

Kuasa hukum pihak pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan menuturkan pihaknya mengajukan kedua lembaga itu menjadi saksi ahli ialah untuk memperkuat argumentasi.
"Untuk memperkuat argumentasi kami, kami mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata Aristo kepada IDN Times, Rabu (22/5/2024).
2. Representasi lembaga negara untuk pastikan institusi negara aman untuk perempuan

Aristo juga meyakini, dilibatkannya Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu untuk memastikan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan.
"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," ungkapnya.
3. DKPP juga panggil artis Desta

Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan bahwa pihaknya juga memanggil selebritas kondang Deddy Mahendra Desta dan Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos untuk dimintai keterangan dalam sidang. Desta dan Betty dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN. Video itu diduga termasuk sebagai aksi merayu oleh Hasyim.
Rekaman itu diambil saat jeda acara talkshow di NET TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, dan Vincent Rompies, dan Boiyen. Kala itu, Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu yang secara khusus membahas soal Pemilu 2024.
"Mereka (Desta dan Betty) kami panggil," kata Heddy dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Heddy menjelaskan, internal KPU dan NET TV akan jadi pihak terkait dalam sidang tersebut. "Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," tuturnya.
DKPP sendiri menegaskan sidang dugaan asusila yang dilakukan Hasyim itu digelar secara tertutup. Adapun agenda sidang perdana ini, untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Perkara ini diadukan oleh salah satu Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Dalam perkara itu, CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni dan beberapa nama lainnya.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam dalilnya, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan romantis dengan CAT.