Jakarta, IDN Times - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri di Depok terjadi berulang.
Dia mengatakan, sang istri yakni Putri Balqis Chairunisyah Siregar sudah mengalami kekerasan berulang dari suaminya berinisal Bani Idham Fitrianto Bayumi. Maka, sang suami juga ditetapkan jadi tersangka KDRT dan terancam dijerat dengan pasal tambahan.
“Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,” ujar Hengki dikutip dalam keterangan tertulis Jumat (2/6/23).