Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Pandeglang, Korban Hamil 8 Bulan
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
  • Kemen PPPA menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak 13 tahun di Pandeglang yang diduga dilakukan ayah kandung, dengan korban kini hamil delapan bulan.
  • Pemerintah memastikan korban mendapat layanan persalinan aman, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan pendidikan dan lingkungan pemulihan yang aman.
  • Pelaku telah diamankan dan dapat dijerat UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta KUHP dengan pemberatan pidana karena merupakan orang tua kandung korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak umur 13 tahun di Pandeglang yang disakiti ayahnya sendiri dan sekarang dia hamil delapan bulan. Orang-orang dari Kemen PPPA datang bantu dia supaya bisa melahirkan dengan aman dan sembuh. Polisi sudah tangkap ayahnya dan sedang periksa. Bayinya nanti juga akan dijaga dan dikasih perlindungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Kabupaten Pandeglang, Banten. Korban diketahui mengalami kehamilan dengan usia kandungan diperkirakan telah memasuki delapan bulan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan menunjukkan kegagalan fungsi pengasuhan dalam keluarga.

“Sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam fungsi pengasuhan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh orang tua kepada anak,” ujar Arifah, dikutip Kamis (28/5/2026).

1. Memastikan korban dapatkan layanan persalinan dan pemulihan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Arifah, dampak kekerasan seksual oleh orang tua tidak hanya memengaruhi kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.

Kemen PPPA menyatakan, telah menjangkau korban melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Pendampingan dilakukan bersama UPTD PPA, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, serta LKSA Pandeglang.

“Kami telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan memastikan korban mendapatkan layanan persalinan dan pemulihan yang aman, pendampingan psikologis, dukungan sosial, perlindungan hukum, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta penempatan di lingkungan yang aman selama proses pemulihan berlangsung,” kata Arifah.

2. Bayi korban bakal tetap dapat hak perlindungan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kemen PPPA juga memastikan, bayi yang dilahirkan korban tetap memperoleh hak perlindungan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar. Sementara itu, terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui hamil dan kemudian mengungkap dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi berulang kali.

3. Pelaku bisa dikenakan hukuman dengan UU Perlindungan Anak, TPKS dan KUHP

Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

KemenPPPA mengungkap, kasus kekerasan seksual pada anak dalam lingkup keluarga merupakan kejahatan serius dan tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum. Terduga pelaku disebut dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta KUHP dengan ancaman pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Kami juga mengapresiasi langkah cepat pihak sekolah dan aparat penegak hukum, serta adanya koordinasi yang erat dengan UPTD PPA, Dinas Sosial, RSUD Berkah, dan LKSA yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan, dan pendampingan komprehensif terhadap korban,” ujar Arifah.

Kemen PPPA mengimbau masyarakat aktif melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129.

Editorial Team

Related Article