Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Kabupaten Pandeglang, Banten. Korban diketahui mengalami kehamilan dengan usia kandungan diperkirakan telah memasuki delapan bulan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan menunjukkan kegagalan fungsi pengasuhan dalam keluarga.
“Sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam fungsi pengasuhan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh orang tua kepada anak,” ujar Arifah, dikutip Kamis (28/5/2026).
.png)