Jakarta, IDN Times - Mantan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditayangkan melalui YouTube, Senin (17/5/2021).