Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memanggil Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto. Keduanya dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Maidi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Kasus Pemerasan Maidi, Sekda hingga Ketua KONI Madiun Dipanggil KPK

1. Ada enam saksi yang dipanggil KPK
Selain Sekda dan Ketua KONI, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Agus Pamuji selaku Kasi HTPT BPN Kota Madiun, Joko Wijayanto selaku Developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman selaku swasta, dan Nabil Abubakar Sungkar selaku Pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya.
2. Wali Kota Madiun Maidi tersangka usai OTT
Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
3. Maidi diduga memeras dan mendapatkan gratifikasi
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Maidi diduga memeras yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta terkait perizinan akeses jalan.
Selain itu, KPK juga menemukan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang melalui perantara.
KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.