Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun, KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen

Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun, KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen
KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah. (IDN Times/Riyanto)
Intinya Sih
  • KPK menggeledah rumah Kadiskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, serta beberapa lokasi lain terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
  • Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan, fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi.
  • Wali Kota Maidi bersama dua pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

"Benar, Pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (8/4/2026).

"Penggeledahan pertama pada hari Senin (6/4/2026), di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Berlanjut pada hari Selasa (7/4/2026), penyidik melakukan giat geledah di rumah dua pihak swasta," lanjutnya.

Budi menjelaskan, KPK menyita sejumlah bukti, antara lain dokumen dan bukti elektronik.

"Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektornik dan dokumen, yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More