Kasus Penembakan di Kantor MUI, Polisi Periksa 19 Saksi

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 19 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus penembakan yang dilakukan M di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa 19 saksi tersebut terdiri dari beberapa pihak.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi. Namun, saksi ini terdiri dari beberapa kategori,” kata dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
1. Periksa delapan orang dari pihak MUI

Dalam kasus ini, Truno menjelaskan, pihaknya telah memeriksa delapan saksi dari pihak MUI. Sedangkan, dari pihak keluarga ada empat saksi yang telah diperiksa.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat masih berada di Lampung, untuk mendalami kasus ini.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Pusat masih ada di Lampung melakukan pekerjaannya, maka tentunya hasil secara komperhensif masih menunggu,” kata Truno.
2. Motif sementara karena ingin diakui wakil nabi

Sebelumnya, polisi mengungkap motif sementara peristiwa penembakan yang dilakukan pria berinisial M berusia 60 tahun itu, pelaku ingin diakui sebagai wakil nabi.
“Motif sementara yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan dalam surat yang ditujukan ke MUI, pelaku menuliskan sebuah hadis. Tertulis, di akhir zaman nanti akan ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu yang diakui, yaitu dirinya sebagai wakil nabi.
“Berdasarkan hadis di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya satu golongan yang diakui, dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan,” kata dia.
3. Sudah punya niat jahat sejak 2018

Lebih lanjut, Hengki menuturkan, sejak 2018 pelaku telah berusaha melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat negara jika ia tidak diakui sebagai wakil nabi.
“Ada niat jahat daripada tersangka yang dimulai dari 2018 dari surat itu, yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui, maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI, dengan mencari senjata api berdasarkan surat-surat itu,” katanya.
Diketahui, akibat penembakan ini, dua orang mengalami luka-luka. Keduanya adalah Bambal selaku resepsionis kantor MUI dan Tri selaku staf administrasi. Sementara, pelaku meninggal dunia di Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat.