Kasus Pengadaan Helikopter AW-101, KPK akan Koordinasi dengan TNI AU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan TNI AU dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa koordinasi itu wajib dilakukan. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 8 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Disebutkan bahwa KPK tugasnya mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
1. Firli sebut akan laksanakan Undang-Undang yang berlaku
Firli menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk membahas penanganan perkara. Sebab, KPK punya kecukupan bukti untuk mengusut kasus ini, namun TNI AU menghentikan penyidikan ini.
"Tentu kita harus laksanakan amanat undang-undang itu," kata Firli.