Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka FW untuk 20 hari pertama," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FIrli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).