Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andi Saguni. Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).
Kasus RSUD Koltim, Sesditjen Kemenkes Andi Saguni Diperiksa KPK

Intinya sih...
KPK periksa dua saksi terkait kasus RSUD Kolaka Timur, termasuk Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni dan Thian Anggy Soepaat.
KPK tetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur yang merupakan pengembangan perkara dari OTT Bupati Abdul Aziz.
Kasus terungkap setelah Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
1. KPK periksa dua saksi
Selain Andi Saguni, KPK memanggil Thian Anggy Soepaat. Ia adalah Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujarnya.
2. KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus di Kolaka Timur
KPK telah menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Abdul Aziz.
Meski begitu, identitas dan perbuatan para tersangka masih enggan mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi kepada publik.
3. Kasus terungkap karena OTT Bupati Abdul Aziz
Kasus ini terungkap setelah Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap yakni Deddy Kardany dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Pembangunan itu merupakan peningkatan RSUD Kelas D. Pembangunan itu memiliki nilai proyek Rp126,3 miliar. Anggarannya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.