KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Kolaka Timur

- KPK menetapkan 3 tersangka baru terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
- Para tersangka meliputi pejabat pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan RSUD.
- Proyek tersebut memiliki nilai proyek Rp126,3 miliar dan diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk meningkatkan kualitas RSUD.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Kasus ini terungkap usai Bupati Abdul Azis kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025.
"Betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/11/2025).
Meski begitu, Budi masih enggan mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi kepada publik.
"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk
Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap yakni Deddy Kardany dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Lukman, dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Pembangunan itu merupakan peningkatan RSUD Kelas D.
Pembangunan itu memiliki nilai proyek Rp126,3 miliar. Anggarannya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK).Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

















