Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, KPK Panggil Kasi Pidsus PN Kolaka

- Yayan dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
- Bupati Abdul Azis dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
- Kasus korupsi terkait proyek pembangunan RSUD Kelas D senilai Rp126,3 miliar yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sorotan KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Kamis (18/9/2025).
1. Saksi diperiksa di KPK

Yayan dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi. Namun, hingga artikel ini dimuat sosok itu belum diketahui memenuhi panggilan atau tidak.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. Bupati Abdul Azis tersangka usai kena OTT

Diketahui, Bupati Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap yakni Deddy Kardany dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Proyek pembangunan RSUD Kelas D dikorupsi

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Pembangunan itu merupakan peningkatan RSUD Kelas D.
Pembangunan itu memiliki nilai proyek Rp126,3 miliar. Anggarannya diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.