Jakarta, IDN Times - Crazy rich Pemilik OT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Samin Tan terbukti menyuap mantan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," kata Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar RP250 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," tambah Jaksa.