Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka berinisial MSY yang berasal dari pihak PT Wilmar Group di Kejagung, Selasa (15/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka tersebut berinisial MSY yang berasal dari pihak PT Wilmar Group.

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana yang bersangkutan sebagai social security legal PT Wilmar Group," kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.

Qohar mengatakan, penetapan tersebut teregister dengan Tap Nomor 28, tanggal 15 April 2025. Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.

Editorial Team

Tonton lebih seru di