Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Rp60 Miliar Vonis Lepas Korupsi Migor

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung mendalami sumber dana suap Rp60 miliar terkait vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit.
  • Kejagung membuka peluang memanggil ketiga korporasi yang mendapat vonis lepas untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sumber dana suap Rp60 miliar yang digunakan sebagai imbalan pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik saat ini sedang menelusuri apakah dana yang diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri merupakan dana pribadi atau pihak lainnya.

"Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain, nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik," ujar dia di Kejagung, Selasa (15/4/2025).

1. Kejagung buka peluang memanggil 3 korporasi sawit

Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)

Harli mengatakan, Kejagung membuka peluang memanggil ketiga korporasi yang mendapat vonis lepas tersebut untuk diperiksa.

Hanya saja, kata dia, penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait serta para tersangka untuk mengungkap tuntas perkara itu.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

2. Kejagung tetapkan 7 tersangka

Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

3. Uang Rp60 miliar diterima Ketua PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, memgatakan, terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan, uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us