Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jaksa menilai pernyataan Rizieq dalam video yang mengaku sehat adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Terlebih, video itu sudah disiarkan di media massa dan diketahui publik.
Seharusnya, kata Jaksa, Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu melainkan jujur.
"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.