Kasus Terorisme,Vonis Eks Sekjen FPI Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi memperberat hukuman eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme. Semulai ia dihukum tiga tahun, kini menjadi empat tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs Pengadilan Tinggi, Kamis (28/7/2022).
1. Munarman juga dibebankan biaya Rp10 ribu
Tidak hanya memperberat hukumannya, Munarman juga dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding.
Biaya yang harus digelontorkan Munarman sebesar Rp10 ribu.