Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, memberikan perlindungan untuk 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat hiburan malam di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan, perlindungan korban jadi prioritas utama seiring masuknya perkara ke tahap penetapan tersangka. Penjangkauan pada korban telah dilakukan sejak Februari.
Proses hukum perkara ini telah berjalan dan aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka. LPSK juga melihat ada dugaan eksploitasi seksual dalam kasus ini.
“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Karena itu, penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” ujarnya, dikutip Jumat (27/2/2026).
