Polsek Gambir Tangkap Dua Copet HP Turis Belanda di Tanah Abang

- Dua pelaku pencopetan ditangkap Polsek Metro Gambir setelah mencuri ponsel milik turis Belanda di depan Stasiun Tanah Abang, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV.
- Kedua tersangka berinisial DD dan AP diamankan di kos wilayah Jati Pulo, Palmerah, bersama barang bukti berupa tas hitam dan ponsel Samsung A34 milik korban.
- Polisi masih memeriksa pelaku untuk pengembangan kasus serta mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di tempat ramai dan segera melapor bila terjadi kejadian serupa.
Jakarta, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Metro Gambir menangkap dua pelaku pencopetan terhadap warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan depan Stasiun Tanah Abang, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026) siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan melalui keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” kata Reynold dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
1. Pelaku menggasak Samsung A34

Korban bernama Hoesein Ali Edgar, warga negara Belanda. Dia menjadi korban pencopetan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.50 WIB.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DD (43) dan AP (36). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit HP Samsung A34 warna silver milik korban.
Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Adi Wijaya, mengatakan, tim opsnal sempat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar AKBP Agus Adi Wijaya.
2. Polisi masih memeriksa kedua pelaku

Agus mengatakan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” kata dia.
3. Polisi imbau masyarakat waspada

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Selanjutnya, barang bukti berhasil dikembalikan kepada korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di area keramaian serta segera melapor ke layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.



















