Sopir Taksi Online yang Ngamuk di Tol JORR Ditangkap di Rumahnya

- Polda Metro Jaya menangkap sopir taksi online berinisial JF di Ciputat setelah aksinya mengamuk dan merusak spion mobil pengguna jalan lain di Tol JORR viral di media sosial.
- Insiden bermula saat pelaku gagal menyalip kendaraan korban, lalu menghentikan mobil tersebut dan memukul spion kanan menggunakan kunci roda hingga rusak parah.
- Pelaku dijerat pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap JF, 57 tahun, sopir taksi online yang mengamuk di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku merusak spion mobil pengguna jalan lain pada Selasa, 26 Mei 2026 malam. JF ditangkap di kediamannya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.
"Untuk pelaku sendiri diamankan di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wiboson dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
1. Pelaku dan korban terlibat cekcok

Pendi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah mengendarai mobilnya untuk pulang ke kediamannya. Pelaku yang awalnya berada di belakang mobil korban, mencoba menyalip dari kiri namun gagal.
Pelaku tiba-tiba kembali menyalip dari kanan dan menghentikan mobil korban hingga terjadi cekcok. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke mobilnya mengambil kunci roda. Tanpa basa-basi, pelaku mengayunkan kunci roda ke spion kanan mobil korban hingga patah.
"Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan perusakan, sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil, dan mengalami kerusakan spion bagian kanan," ucapnya.
2. Pelaku kesal diduga karena tak diberi jalan

Pendi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku hingga melakukan perusakan mobil.
"Yang pasti dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, dan menghampiri korban dan melakukan perusakan tersebut," jelasnya.
Dari video yang beredar, pelaku terlihat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, dengan dikawal dua penyidik setelah ditangkap. Tangan pelaku pun diikat dengan tali serit berwarna merah. Pelaku berjalan sambil membawa tote bag saat digiring untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun 6 bulan.
3. Viral pengemudi taksi online ngamuk di Tol JORR

Sebelumnya, polisi menyelidiki aksi perusakan mobil yang diduga dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap pengendara lain di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Selasa, 26 Mei 2026 malam.
Peristiwa tersebut viral di media sosial, setelah korban merekam detik-detik terduga pelaku memukul spion mobil menggunakan benda besi.
Dalam video yang beredar, mobil yang diduga dikendarai pelaku dengan nomor polisi B 1557 WIM terlihat menyalip kendaraan korban, sebelum akhirnya berhenti di bahu jalan. Tak lama kemudian, pelaku yang mengenakan jaket hitam itu turun dari kendaraannya dan menghampiri korban.
Situasi memanas ketika pelaku diduga mengayunkan besi kunci ban ke arah spion mobil korban. Pukulan berulang kali yang dilakukan pelaku membuat spion korban patah.


















