Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Video Syur, Polisi Akan Panggil Gisel Selasa 17 November
instagram.com/gisel_la

Jakarta, IDN Times - Artis Gisella Anastasia atau Gisel rencananya akan dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur yang disebut mirip dia. Penyidik telah menjadwalkan hal tersebut pada Selasa, 17 November 2020.

"Rencana dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan direncanakan hari Selasa kita undang ke sini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

1. Polisi akan panggil sejumlah saksi

Kabid Humas Polda Meto Jaya, Komnes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi untuk menindaklanjuti kasus ini, salah satunya adalah ahli IT. Pemanggilan saksi ahli ini akan dilakukan pada pekan depan, namun Yusri tidak secara detail menjelaskan kapan tepatnya.

"Untuk bisa lebih terang perkara ini," kata dia.

2. Polisi akan kejar sampai ke pembuat video

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video syur yang disebut mirip Gisel. Pelaku terdiri dari dua orang, berinisial PP dan MM. 

Yusri menjelaskan, dua pelaku ini bukan oknum yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

"Iya baru ke massif, nanti naik yang menyebarkan pertama, sampai yang membuatnya, masih ada, kita masih melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap pelaku lain," ujar dia.

3. Dua penyebar video sudah ditahan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Nama Gisel mendadak trending di media sosial Twitter pada Sabtu dini hari, 7 November 2020. Hal ini terjadi lantaran ada sebuah video porno yang disebut-sebut mirip artis Gisel yang tersebar di media sosial.

Kasus ini pun dilaporkan oleh pengacara Febriyanto Dunggio. Satu laporan lainnya terkait video Gisel juga masuk dari Pitra Romadoni Nasution dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dua pelaku yang menyebarkan video tersebut kini sudah ditahan oleh polisi seiring berjalannya proses penyidikan selanjutnya.

Editorial Team

Related Article