Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) baik itu DPD, DPR, atau DPRD.
Syarat tersebut salah satunya mengundurkan diri dari jabatan aparatur sipil negara (ASN), atau jabatan lainnya yang dalam kegiatan keuangannya bersumber dari keuangan negara.
Persyaratan tersebut tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.