Kategori Pejabat Harus Mundur jika Daftar Caleg 2024, Termasuk Kades

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) baik itu DPD, DPR, atau DPRD.
Syarat tersebut salah satunya mengundurkan diri dari jabatan aparatur sipil negara (ASN), atau jabatan lainnya yang dalam kegiatan keuangannya bersumber dari keuangan negara.
Persyaratan tersebut tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
1. Kategori jabatan yang harus mengundurkan diri
Menurut Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, ada beberapa kategori jabatan yang diatur harus mengundurkan diri jika mendaftar menjadi caleg.
Jabatan itu adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ASN TNI/Polri, anggota dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang keuangannya bersumber dari negara.