Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) baik itu DPD, DPR, atau DPRD.

Syarat tersebut salah satunya mengundurkan diri dari jabatan aparatur sipil negara (ASN), atau jabatan lainnya yang dalam kegiatan keuangannya bersumber dari keuangan negara. 

Persyaratan tersebut tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

1. Kategori jabatan yang harus mengundurkan diri

Ilustrasi/TNI AD ketika bercengkerama dengan Angkatan Darat Amerika Serikat di Markas Besr TNI AD (Dokumentasi TNI AD)

Menurut Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, ada beberapa kategori jabatan yang diatur harus mengundurkan diri jika mendaftar menjadi caleg.

Jabatan itu adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ASN TNI/Polri, anggota dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang keuangannya bersumber dari negara. 

2. Kades dan aparatur desa termasuk

Editorial Team

Tonton lebih seru di