Kubu Febrie Duga Ada Pencatutan Nama Pejabat Kejagung Penerima Rp40 M

- Febri Diansyah menyebut kemungkinan nama pejabat Kejagung dicatut dalam dugaan aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
- Febrie Adriansyah kembali membantah pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian saat pemeriksaan.
- Febri meminta dugaan terkait penerima uang dibuktikan melalui fakta dan alat bukti dalam proses hukum.
Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut ada kemungkinan nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dicatut dalam dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Hal itu disampaikan Febri usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Febri awalnya ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang menggunakan nama Febrie untuk menerima uang dari Tan Kian. Dia mengatakan kemungkinan pencatutan nama atau penggunaan pengaruh seseorang dapat terjadi dalam perkara penegakan hukum.
“Bisa jadi ada yang mengaku dekat dengan seseorang dan kemudian seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar seseorang, padahal sebenarnya itu belum tentu terjadi,” kata Febri.
Menurut Febri, praktik semacam itu bukan sesuatu yang mustahil terjadi dalam perkara yang ditangani lembaga penegak hukum.
“Di banyak perkara sebelumnya kalau kita simak, di perkara-perkara lain apakah itu ditangani oleh Kejaksaan, ditangani oleh KPK, ditangani oleh Polri atau ditangani oleh instansi penegak hukum manapun, kemungkinan seperti itu kan sangat pernah terjadi,” ujarnya.
Namun, Febri menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang mungkin mencatut nama pejabat tertentu. Dia meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui fakta dan alat bukti dalam proses hukum.
“Yang pasti kita kan nggak bisa juga sekarang itu menduga-duga terlalu berlebihan,” kata Febri.
Febri kemudian menyinggung keterangan Tan Kian mengenai uang sekitar Rp40 miliar tersebut. Menurutnya, hal yang disebut secara pasti oleh Tan Kian adalah uang itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang.
Sementara terkait pihak lain yang disebut berkaitan dengan uang tersebut, Febri mengatakan keterangan Tan Kian masih menggunakan frasa seperti “bisa saja” atau dugaan.
“Yang pastikan yang kalau Tan Kian bilang yang konfirm pasti diberikan itu ya ke Ferry Hongkiriwang. Sementara ke yang lain itu masih menggunakan kata ‘bisa saja’ atau dugaan-dugaan,” ujarnya.
Febri menilai penggunaan frasa semacam itu harus dibaca secara hati-hati karena tidak serta-merta menunjukkan bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang disebut.
“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak,” kata Febri.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencampuradukkan fakta dengan dugaan maupun spekulasi dalam perkara tersebut.
Febrie sendiri, kata Febri, telah secara tegas membantah pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Dalam pemeriksaan kali ini, menurutnya, Febrie juga kembali menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.
“Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” ujar Febri.




















