Hingga saat ini, eksistensi taksi online masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak, terutama transportasi konvensional, masih menentang keras kehadiran mereka. Selain badan hukumnya yang dianggap ilegal, keselamatan penumpang pun dipertanyakan. Kini, penumpang tak perlu lagi was-was. PT Jasa Raharja (Persero) bakal memberikan santunan bagi penumpang taksi online.
Hal ini dilakukan lantaran kendaraan roda empat berbasis aplikasi telah ditetapkan sebagai angkutan umum. Adapun dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.