Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) atas nama Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (18/9/2026).
Selain Febrie, pelaksanaan tahap II juga dilakukan untuk dua tersangka dugaan TPPU, Don Ritto dan Nurman Herin kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan penyidikan kasus Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026) lalu. Katanya, penuntut umum menyatakan bahwa berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap (P21) atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Dan secara administrasi, tahap II dilaksanakan pada Jumat siang ini," imbuhnya di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026) siang.
Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri. Ketiga perkara dimaksud yakni pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel yaitu PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Selanjutnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga perkara dimaksud. Bahkan menerbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.
"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," bebernya.
Kata Anang, seluruh barang bukti terkait batangan emas logam 74 kilogram hingga valuta asing senilai ratusan miliar rupiah bakal terungkap dalam persidangan. Salah satunya dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya sejumlah Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.
Anang bilang, persidangan juga bakal membuka duduk perkara hingga dugaan kepemilikan aset yang telah disita Tim 9. Aset-aset dimaksud bukan hanya atas nama Febrie, juga yang diatasnamakan dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
"Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," sebutnya.