Kuasa Hukum Soroti Tempus TPPU Febrie Adriansyah Mundur 2 Tahun

- Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan rentang waktu dugaan TPPU yang disebut dimulai sebelum tindak pidana asal.
- Tim hukum menyatakan pembuktian pidana perlu didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat diuji di persidangan.
- Kuasa hukum membantah 38 aset sitaan otomatis milik Febrie dan menyoroti tanah yang disebut dibeli pada 2013.
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Persoalan itu mencuat setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026). Tim kuasa hukum menemukan perbedaan rentang waktu antara dugaan tindak pidana asal dan perkara TPPU.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan terdapat dua berkas perkara yang diserahkan dalam tahap II. Berkas pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri.
“Rentang tahun dari dugaan TPK-nya ini adalah 2020 sampai dengan 2025,” kata Febri seusai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pelimpahan tahap II.
Menurutnya, dugaan pemerasan tersebut menjadi tindak pidana asal (predicate crime ) dalam konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Sementara, berkas kedua merupakan dugaan TPPU dengan menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU. Namun, dalam berkas tersebut, tempus dugaan TPPU disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Dengan demikian, dugaan TPPU mundur atau lebih dahulu dua tahun dibanding dugaan pemerasan yang merupakan tindak pidana asal.
“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” ungkapnya.
1. Kubu Febrie menilai tempus TPPU tak logis

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Febri mempertanyakan dasar konstruksi tersebut. Menurutnya, dugaan pencucian uang tidak semestinya ditempatkan pada periode sebelum tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan tersebut.
Hal itu dipertegas dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang, dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tempus tersebut nantinya harus diuji secara terbuka di persidangan.
“Tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang,” kata Febri.
2. Pembuktian perkara pidana harus didasarkan pada bukti

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman) Meski mempertanyakan konstruksi perkara, Febri mengatakan tim hukum tetap menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, masuknya perkara ke tahap penuntutan justru menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti di persidangan.
Dia menegaskan, pembuktian perkara pidana harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat diuji, bukan sekadar mencocok-cocokkan fakta.
“Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan, tidak boleh hanya otak-atik, gathuk, atau cocoklogi. Itu enggak boleh dalam pidana,” ujarnya.
3. Kubu Febrie bantah memiliki 38 aset yang disita Kejagung

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman) Selain mempersoalkan tempus TPPU, kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejagung merupakan milik Febrie Adriansyah.
Febri mengatakan, tim kuasa hukum belum melihat keseluruhan berkas perkara sehingga belum bisa memastikan rincian 38 aset tersebut. Namun, dari dokumen yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel, sejumlah aset yang tercantum bukan merupakan milik kliennya.
“Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan,” katanya.
Untuk itu, Febri meminta informasi mengenai aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie.
“Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar,” ujar Febri.
Menurutnya, penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya. Terlebih, perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka.
“Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya,” katanya.
Febri meminta setiap aset diperiksa secara individual, termasuk dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut.
Dia juga mengingatkan pihak ketiga yang dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, M Farizi menyoroti salah satu aset yang disita penyidik ternyata telah dimiliki Febrie sebelum tempus dugaan TPPU dan dugaan pemerasan.
Farizi mengatakan tim penyidik TPPU Kejaksaan melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik Febrie di kawasan Parongpong, Bandung, pada Senin (14/9/2026).
Farizi membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan telah masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Namun, ia mempersoalkan waktu perolehan aset tersebut. Menurut Farizi, tanah dan bangunan itu dibeli Febrie pada 2013, atau jauh sebelum tempus dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini,” kata Farizi.
Karena itu, pada Selasa (15/9/2026), tim hukum mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta agar penyitaan tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.
Farizi mengatakan pihaknya telah menyampaikan bukti berupa akta notaris yang menunjukkan waktu pembelian aset.
“Jadi kami sampaikanlah bahwa tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Farizi, hingga saat ini aset tersebut masih berada dalam status penyitaan.
Febri Diansyah kembali menegaskan bahwa tim hukum belum dapat menilai keseluruhan aset yang disita karena belum menerima dan memeriksa seluruh berkas perkara.
Namun, Febrie menegaskan pembuktian mengenai hubungan setiap aset dengan tindak pidana yang didakwakan berada di pundak penuntut umum. Tim kuasa hukum, katanya, akan menguji barang bukti dan tuduhan terhadap Febrie dalam proses persidangan.
"Beban pembuktian itu ada pada pihak yang menuduh, ada pada pihak yang mendakwakan. Meskipun nanti advokat bisa mengajukan bukti-bukti lain untuk menguji, nanti kita lihat di proses persidangan," katanya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















