Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tenggat waktu pembayaran uang pengganti (UP) terhadap Musim Mas Group dan Permata Hijau Group senilai Rp4,4 triliun pada pertengahan 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pembayaran kewajiban UP itu telah disanggupi kedua korporasi.
"Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," ujar Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).
