Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-24 at 12.34.14.jpeg
Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers usai membuka masa sidang (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Perlindungan hak sipil tetap harus dijaga, kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil

  • Kejagung kini bisa sadap nomor Telkomsel-XL, kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

  • MoU bersama empat operator untuk penyadapan informasi murni untuk penegakan hukum, intersepsi atau penyadapan yang dikecualikan adalah yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak huk

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memperhatikan hak-hak perlindungan pribadi bagi setiap warga negara menyusul adanya penandatanganan nota kesepahaman dan empat operator telekomunikasi.

MoU ini membuka kemungkinan adanya integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penyadapan.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan, Jumat (27/6/2025).

Puan pun menekankan pentingnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara di era demokrasi. Kepercayaan publik akan tumbuh jika masyarakat yakin negara akan bertindak dalam koridor hukumnya.

"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," kata Puan.

1. Perlindungan hak sipil tetap harus dijaga

Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers usai membuka masa sidang (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum ini. Hal ini, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

Namun, ia menegaskan, kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil.

"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," tutur Puan.

2. Kejagung kini bisa sadap nomor Telkomsel-XL

Ilustrasi penyadapan. (Pixabay.com/FotoArt-Treu)

Diketahui, Kejagung menandatangani nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kerja sama dengan operator telekomunikasi ini disebut telah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

3. Murni untuk penegakan hukum

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa MoU bersama empat operator upaya penyadapan informasi, murni untuk penegakan hukum.

“Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” kata dia melansir ANTARA.

Harli mencontohkan salah satu penegakan hukum yang dilakukan bidang intelijen Kejaksaan adalah pencarian pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam konteks tersebut, dibutuhkan segera kepastian hukum.

Dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah diatur bahwa intersepsi atau penyadapan yang dikecualikan adalah yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Maka, penyadapan pun bisa dilakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum.

“Dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” kata Harli.

Editorial Team