Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memperhatikan hak-hak perlindungan pribadi bagi setiap warga negara menyusul adanya penandatanganan nota kesepahaman dan empat operator telekomunikasi.
MoU ini membuka kemungkinan adanya integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penyadapan.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan, Jumat (27/6/2025).
Puan pun menekankan pentingnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara di era demokrasi. Kepercayaan publik akan tumbuh jika masyarakat yakin negara akan bertindak dalam koridor hukumnya.
"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," kata Puan.