Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018 sampai 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, kedua orang saksi itu yakni HSR dan NS dari Kementerian ESDM.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan (IS), Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan (JK) dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto (GP).
Pada praktiknya, tersangka Iwan meminta Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Hal itu dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Kemudian, agar tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
Gian kemudian melaksanakan permintaan Iwan untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan, agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Serta tidak memuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
Sebagai informasi, ilmenit adalah mineral oksida besi titanium (FeTiO₃) yang menjadi sumber utama logam titanium.
Gian juga mengetahui bahwa mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Untuk memenuhi permintaan, Gian tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Iwan secara komprehensif.
Sedangkan tersangka Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
Adapun kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP. Ketiga tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP.
