KSP Turun Tangan soal Polemik 15 Kontainer Mineral PT PMM

- KSP memanggil seluruh pihak terkait untuk mengurai polemik 15 kontainer mineral PT PMM dan memastikan transparansi proses klarifikasi tuduhan penyelundupan serta kandungan berbahaya.
- Kuasa hukum PT PMM menegaskan ekspor dilakukan sesuai aturan, menolak tudingan adanya material radioaktif, dan menyebut Bea Cukai serta Sucofindo telah mengesahkan dokumen ekspor perusahaan.
- PT PMM mempertanyakan kewenangan uji laboratorium oleh PT Timah, sementara KSP dan Pemprov Babel menegaskan urusan ekspor merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman turun tangan menyelesaikan polemik 15 kontainer berisi mineral tambang Ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM).
KSP memanggil seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan penjelasan secara transparan. Pihak perusahaan hadir dalam forum tersebut.
Penasihat Hukum PMM Poltak Silitonga menyebutkan undangan dari pihak Istana ditujukan sebagai ruang untuk memberikan penjelasan terperinci sekaligus meluruskan kabar miring yang telanjur beredar di publik.
"Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang," kata dia dikutip Kamis (18/6/2026).
1. PMM bantah ada kandungan radioaktif dan klaim prosedur ekspor sudah sah

Rapat yang dipimpin langsung oleh Dudung tersebut melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi teknis, mulai dari pihak Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, hingga jajaran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Dalam rapat itu, Poltak memastikan semua kegiatan pengiriman luar negeri yang dilakukan perusahaan telah mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pihaknya tegas menolak anggapan komoditas yang mereka bawa memuat material nuklir radioaktif ataupun jenis mineral terlarang lainnya.
"Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif," ujarnya.
Menurut klaim perusahaan, perwakilan Bea Cukai serta Sucofindo yang ikut dalam rapat tersebut memberikan pernyataan yang menguatkan posisi perusahaan. Kedua instansi itu menyebutkan jika tahapan pemeriksaan terhadap belasan kontainer tersebut telah berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
"Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai," tutur Poltak.
2. Legalitas uji laboratorium PT Timah dipertanyakan

Pihak kuasa hukum perusahaan memberikan catatan kritis terhadap landasan tuduhan dari Satgas Trisakti. Satgas tersebut sebelumnya mendeteksi adanya pelanggaran dengan bersandar pada hasil pengujian laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Timah.
Poltak menilai PT Timah tidak mempunyai wewenang secara hukum untuk memeriksa dan menguji muatan kontainer milik korporasi lain.
"Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut," kata dia.
3. Masalah ekspor disebut menjadi kewenangan pusat

Merespons persoalan tersebut, Poltak menyampaikan KSP menerima dengan baik semua penjelasan yang dipaparkan. Dudung disebut berkomitmen memeriksa dan meninjau kembali seluruh informasi dari berbagai pihak sebelum mengeluarkan keputusan atau poin rekomendasi selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah ikut memberikan penjelasan terkait posisi pemerintah daerah.
"Kalau kami terkait dengan administrasi di daerah, kapasitas kami hanya pada izin usaha pertambangan saja," kata Reskiansyah usai menghadiri pertemuan di Kantor KSP.
Semua tahapan yang berada di bawah kendali Pemprov Kepulauan Bangka Belitung disebut sudah berjalan selaras dengan regulasi dan ketentuan hukum. Sementara masalah perdagangan luar negeri atau ekspor sama sekali bukan menjadi domain dari pemerintah daerah.
















