Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PT PMM: Pembukaan Segel 15 Kontainer Harus Sesuai Prosedur Hukum

PT PMM: Pembukaan Segel 15 Kontainer Harus Sesuai Prosedur Hukum
Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Penasihat hukum PT PMM menegaskan pembukaan segel 15 kontainer oleh TNI AL harus sesuai prosedur hukum dan bukan berdasarkan kecurigaan tanpa surat perintah resmi.
  • Satgas PKH menyebut PT PMM sempat menolak pemeriksaan material dalam kontainer, sehingga menjadi dasar penyidik mendalami dugaan pelanggaran ekspor mineral rare earth.
  • Hasil uji laboratorium menemukan indikasi unsur radioaktif dalam sampel material, dan aparat kini menindaklanjuti temuan tersebut untuk menentukan potensi pelanggaran pidana atau administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, mengatakan, pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya yang ditahan TNI Angkatan Laut (AL) di Batam, harus sesuai prosedur hukum, bukan berdasarkan kecurigaan semata.

Hal itu disampaikan Poltak saat menanggapi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyebut pihaknya tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer Ilminit.

“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang. Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).

1. Pembukaan segel dilakukan tanpa izin

Petugas memegang sejumlah kantong plastik berlabel berisi barang bukti dari pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri.
Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Poltak mengatakan, langkah TNI AL tersebut merupakan kesewenang-wenangan dan sangat arogan. Sebab, menurut Poltak, pembukaan segel itu dilakukan oleh TNI AL tanpa ada surat perintah penyidikan, surat dari pengadilan, dan pemberitahuan resmi.

“Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ujar dia.

Di samping itu, Poltak juta membantah kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.

“1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal logam tanah jarang seperti yang dituduhkan Angkatan Laut kepada PT PMM,” kata dia.

Poltak menegaskan, PT PMM hanya mengekspor barang tambang Ilminit yang sudah lolos uji laboratorium dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea cukai serta telah disetujui Bea Cukai untuk diekspor.

“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ujar dia.

2. Satgas PKH sebut PT PMM tolak pemeriksaan

PT PMM: Pembukaan Segel 15 Kontainer Harus Sesuai Prosedur Hukum
Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Sebelumnya, Satgas PKH mengungkap, PT PMM sempat menolak proses pengujian material dalam kontainer mineral rare earth yang diperiksa di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, sikap tersebut menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran ekspor mineral.

“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” kata Barita saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan material secara autentik. Barita membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah yang disebut bersikap kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.

“Sedangkan kontainer yang berasal dari PT Timah, mereka kooperatif. Artinya mereka konsisten, bertanggung jawab, mencocokkan data dokumen yang ada dengan barang fisiknya,” ujar dia.

3. Penyidik temukan indikasi adanya unsur radioaktif

PT PMM: Pembukaan Segel 15 Kontainer Harus Sesuai Prosedur Hukum
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia mengatakan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel material kemudian menemukan indikasi adanya unsur yang dilarang berupa radioaktif diperdagangkan maupun diekspor.

“Nah, maka untuk membuktikan itulah dilakukan sampel uji laboratorium dan dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” kata dia.

Barita mengatakan, ekspor pasir jarang atau rare earth juga telah dilarang berdasarkan aturan tata niaga ekspor yang berlaku. Menurut Barita, temuan tersebut kini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dia mengatakan, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah turun langsung ke Batam bersama Satgas PKH.

“Apakah itu masuk nanti proses tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administratif, pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, lalu peraturan mengenai tata niaga ekspor,” ujar Barita.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More