Lin Che Wei, tersangka kasus minyak goreng (dok. Humas Kejaksaan Agung)
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022 mendatang.
Ia dituding melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, Lin Che Wei telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.