Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
1. Kejagung periksa Dirut PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera

Ketut membeberkan, empat tersangka yang diperiksa adalah S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument, CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera, LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan LTJH selaku Investor PT Paradita Infra Nusantara.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS,” ujar Ketut.
2. Kejagung tak kunjung melakukan gelar perkara kasus BTS Kominfo

Dalam perkara ini, Kejagung tak kunjung melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menteri Kominfo, Johnny G Plate, yang telah diperiksa untuk kedua kalinya pada 15 Maret 2023.
“Belum (gelar perkara kasus korupsi BTS Kominfo),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada IDN Times, Jumat (28/4/2023).
Ketut menjelaskan, gelar perkara tak kunjung dilakukan karena pihaknya masih fokus pemberkasan lima tersangka kasus BTS Kominfo dengan memeriksa lebih dari 160 saksi.
Lima tersangka itu adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
“Kami masih fokus menyelesaiakan pemberkasan yang lima tersangka,” ujar dia.
3. Kejagung pastikan tak ada kendala dalam melakukan gelar perkara

Ketut mengatakan gelar perkara hanya tinggal menunggu waktu. Ia pun menegaskan tidak ada kendala untuk melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi-saksi termasuk Johnny Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP), pun masih dimungkinkan.
“Tidak ada kendala, nanti kita sampaikan kalau sudah waktunya. Selama dalam proses penyidikan ini masih berjalan semua bisa dimungkinkan," kata Ketut.