Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.24.23.jpeg
Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018-2023.

  • Direktur Adaro dan mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik termasuk dalam saksi yang diperiksa.

  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Pertamina.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan satu dari 10 saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adaro berinisial ME.

"Saksi yang diperiksa ME selaku Direktur PT Adaro," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Selain ME, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2017-2018, Elia Massa Manik (EM), sebagai saksi.

Kemudian, AF selaku Pjs Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021-2024, DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional, TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional dan HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio 2020-2021.

Selanjutnya, AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping, UR selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping, SS selaku Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) 2017-2020, dan AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping juga turut diperiksa.

Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus Pertamina.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Editorial Team