Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini (3/9/2026).
Pengacara Febrie, Febri Diansyah menjelaskan, kliennya kali ini akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini terdapat dua tersangka lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Kedua tersangka itu sebelumnya telah diperiksa Kejagung pada Selasa (2/9/2026).
“Pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Febri memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung. Febrie bakal didampingi tim kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan.
“Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).
