Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi TPPU Tersangka Lain Hari Ini
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung pada 3/9/2026.
  • Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam penyidikan TPPU dan didampingi kuasa hukum.
  • Don Ritto dan Nurman Herin telah diperiksa, sementara tujuh perusahaan turut diperiksa dalam penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah saksi perlu didampingi advokat?
Vote Now
Jumat (24/7/2026)

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

(30/7/2026)

Rudi Margono menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum terkait Don Ritto dan kawan-kawan.

Selasa (2/9/2026)

Kejagung sebelumnya memeriksa Don Ritto dan Nurman Herin.

hari ini (3/9/2026)

Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah saksi perlu didampingi advokat?
Vote Now
  • What?
    Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan TPPU.
  • Who?
    Febrie Adriansyah diperiksa dengan pendampingan tim kuasa hukum; Febri Diansyah menyampaikan rencana kehadiran kliennya.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta.
  • When?
    Pemeriksaan diagendakan pada Kamis, 3/9/2026.
  • Why?
    Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan dan TPPU.
  • How?
    Febrie akan memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung dan didampingi advokat selama pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah saksi perlu didampingi advokat?
Vote Now

Kejagung akan memeriksa Pak Febrie Adriansyah hari ini. Pak Febrie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus TPPU. Pengacaranya, Febri Diansyah, bilang Pak Febrie akan datang. Saat diperiksa, Pak Febrie akan ditemani tim kuasa hukum. Pak Febrie sekarang ditahan di rumah tahanan KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah saksi perlu didampingi advokat?
Vote Now

Rencana kehadiran Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan dengan pendampingan advokat menunjukkan proses pemeriksaan dijalankan melalui pemanggilan resmi dan pendampingan hukum. Pemeriksaan terhadap tersangka lain serta tujuh perusahaan juga memperlihatkan penyidikan mencakup pihak-pihak yang disebut terkait dalam perkara TPPU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah saksi perlu didampingi advokat?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini (3/9/2026).

Pengacara Febrie, Febri Diansyah menjelaskan, kliennya kali ini akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini terdapat dua tersangka lainnya yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Kedua tersangka itu sebelumnya telah diperiksa Kejagung pada Selasa (2/9/2026).

“Pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).

Febri memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung. Febrie bakal didampingi tim kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan.

“Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Kejagung (30/7/2026).

Sampaikan pilihanmu tentang pemeriksaan saksi

Menurutmu, apakah saksi perlu didampingi advokat?

See More
Perlu didampingi advokat
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu didampingi advokat

Curated For You

Editorial Team

Related Article